Saturday, February 19, 2011

Tak Ada Lagi Film Asing di Bioskop


Noorca Masardi, juru bicara 21 Cineplex, mengatakan bahwa semua film asing yang berada di Tanah Air telah diturunkan dari penayangan di semua bioskop (21/XXI/Blitz Megaplex).

"Mulai hari ini sudah tidak ada lagi film asing yang ditayangkan di semua bioskop, termasuk bioskop 21," ujar Noorca Masardi saat dikonfirmasi lewat telepon, Jumat (18/2/2011).

Motion Picture Associated (MPA), mewakili sejumlah perusahaan film asing, sudah resmi menarik semua film asing yang beredar di bioskop-bioskop Indonesia. Pemberlakuan penarikan juga berlaku bagi film asing yang akan beredar.

"Sudah ada koordinasi dengan pihak bioskop 21. Mereka datang dan kemarin mengumumkan. Kami dari pihak 21 Cineplex merasa sangat prihatin dengan kondisi sekarang ini," ucap Noorca.

Noorca menyesalkan adanya aksi penarikan tersebut. Hal itu dipicu oleh keputusan pemerintah melalui Dirjen Pajak dan Bea Cukai yang menetapkan pemberlakuan bea masuk hak edar distribusi.

"Prihatin atas keputusan pihak asing yang tidak mau lagi mendistribusikan filmnya ke Indonesia, kami yang bergerak di bidang bioskop hanya bisa berharap dan berdoa semoga pihak MPA bisa kembali mendistribusikan film ke Indonesia," ujarnya.

Noorca berharap pemerintah bisa mempertimbangkan kembali ketentuan baru tersebut sehingga bisa terus memberikan ruang kepada publik untuk mendapatkan hak hiburan seluas-luasnya.

Sebelumnya MPA menolak karena sudah ada negosiasi dan argumen tentang keberatan terhadap ketentuan itu."Namun, keputusan itu tetap diberlakukan mulai Januari kemarin," ucap Noorca Masardi.


Memacu Pertumbuhan Film Nasional

Direktur Perfilman Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Syamsul Lussa mengatakan, ada informasi yang terpotong terkait dikeluarkannya surat edaran dari Dirjen Pajak Nomor 3 Tanggal 10 Januari 2011, yang berbuntut reaksi pihak Motion Picture Association dengan menghentikan impor filmnya ke Indonesia.

"Besok kita akan 'kejar' sehingga nyambung dan mencari penyelesaiannya menyusul adanya edaran tersebut. Secepatnya pihak-pihak terkait akan segera membahasnya," katanya dihubungi di Jakarta, Jumat (18/2/2011).

Langkah pihak Motion Picture Association (MPA) untuk tidak mendistribusikan semua filmnya di Indonesia merupakan buntut dari keberatan pihak mereka terkait penetapan bea masuk atas hak distribusi film impor. Keputusan MPA tersebut dilakukan terhitung hari Kamis, tanggal 17 Februari 2011.

Menurut Ketua Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (Ketua GPBSI) Noorca Massardi, dalam siaran persnya, Jumat (18/2/2011), pihak MPA menilai penetapan itu tidaklah lazim dan tidak pernah ada dalam praktik bisnis film di seluruh dunia.

Dikatakan Noorca, buntut dari dicabutnya hak edar distribusi sangatlah berdampak luas, antara lain Bioskop 21 Cineplex dengan sekitar 500 layar, sebagai pihak yang diberi hak untuk menayangkan film impor, akan kehilangan pasokan ratusan judul film setiap tahun. Padahal, film nasional selama ini baru mampu berproduksi 50-60 judul per tahun. "Dengan akan merosotnya jumlah penonton film (impor) ke bioskop, maka eksistensi industri bioskop di Indonesia akan terancam," ujarnya.

Tak hanya itu, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, Pemda, Pemkot, dan Pemkab akan kehilangan rencana anggaran pendapatan dari film impor sebesar 23,75 persen atas bea masuk barang, 15 persen PPh hasil ekploitasi film impor, serta Pemda, Pemkot, dan Pemkab akan kehilangan 10-15 persen pajak tontonan sebagai pendapatan asli daerah.

Sementara itu, Syamsu justru menilai tidak adanya film impor bukan berarti harus ada kekosongan. Langkah yang diambil pihak pemerintah justru untuk memacu pertumbuhan produksi film nasional dan mendorong sineas untuk menghasilkan karya yang bermutu.

"Selama ini produksi film nasional mencapai 77 film per tahun, sedangkan impor film mencapai 140 film. Perbandingannya 36:64. Ini berbanding terbalik dengan apa yang diamanatkan undang-undang, yakni 60 untuk film nasional dan 40 untuk film asing," ujarnya.

KOMPAS,Jumat & Sabtu, 18 & 19 Februari 2011

No comments: